Indonesia telah ratusan tahun menjadi salah satu negara dengan mayoritas muslim di dunia. Di negara kita, Islam menyebar ke seluruh lapisan masyarakat dan tatanan sosial. Tanpa kita sadari terdapat berbagai sistem yang terbentuk dari agama Islam, termasuk Prinsip Keuangan Syariah. Lalu apa definisi dari Prinsip Keuangan Syariah? Simak penjelasan lengkapnya di bawah!
Prinsip Keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah adalah upaya memelihara harta oleh muslim/muslimah yang dilakukan sesuai dengan prinsip dan dasar hukum Islam. Praktik sistem keuangan syariah dilakukan sejak ratusan tahun yang lalu. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu sistem keuangan syariah berjalan bersamaan dengan sistem perbankan barat.
Prinsip keuangan syariah tidak hanya berlaku ke sistemnya saja, namun juga ke lembaga penyelenggara hingga produk-produk yang ditawarkan.
- Terbebas dari Riba
Salah satu prinsip utama dalam keuangan syariah adalah larangan riba. Riba didefinisikan sebagai “kelebihan” atas sesuatu akibat penjualan atau pinjaman. Mengapa sistem riba dilarang di mata Islam? Karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman dengan membebani penerima pinjaman.
Sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 275-278 yang menyebutkan “Meninggalkan riba atau sistem bunga dan kembali kepada sistem ekonomi syariah”.
- Pembagian Risiko Yang Adil
Pembagian risiko dalam prinsip keuangan syariah juga termasuk hal yang harus diperhatikan. Risiko yang dimaksud apa? Risiko ini timbul dari adanya larangan riba dalam sistem keuangan syariah. Dalam prinsip keuangan syariah, risiko yang timbul dari aktivitas keuangan harus ditanggung bersama, dan besarnya saling dibagi sesuai dengan kesepakatan yang disepakati.
- Menerapkan Prinsip Pembagian Hasil (Mudharabah)
Pada prinsip keuangan syariah, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Pembagian hasil usaha dalam Islam disebut sebagai Mudharabah. Mudharabah dibagi menjadi dua: antara pemilik modal dengan pengelola dana dalam lingkup luas, dan antara pemilik modal dan pengelola dalam bisnis usaha yang telah disepakati.
- Larangan Spekulatif (Gharar)
Dalam Islam transaksi baik adalah yang bersifat jelas. Jual beli ataupun yang lainnya harus jelas jelas lalu disepakati. Berapa keuntungan yang akan didapatkan apabila melakukan transaksi, dan berapa kerugian yang mungkin didapatkan harus dijabarkan. Sehingga transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian tinggi dilarang, misalnya judi.
Hal ini diatur dalam surat Al Maidah ayat 90 tentang “Meninggalkan segala bentuk usaha yang spekulatif atau perjudian”.
- Adanya Kontrak/Perjanjian
Ini dia kunci dari prinsip keuangan syariah, yaitu adanya kontrak atau perjanjian. Dengan adanya perjanjian yang di awal oleh pihak-pihak yang terlibat, pasti mengurangi risiko dari informasi yang tidak benar atau sesuai. Oleh karena itu, dalam transaksi sekecil apapun diusahakan terdapat kontrak ataupun perjanjian yang harus dilakukan terlebih dahulu.
- Sektor Usaha Harus Sesuai Syariah
Yang terakhir perlu kamu garis bawahi adalah jenis aktivitas usaha yang dipilih. Usaha atau transaksi yang terjadi harusnya berupa kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah. Pada intinya kita memilih usaha yang sesuai dengan ajaran Islam. Contohnya, tidak jual-beli minuman keras atau mendirikan peternakan babi.
Intinya, seluruh prinsip keuangan syariah diatas berdasarkan prinsip yang sebagai berikut:
- Rela sama rela (antaraddim minkum).
- Tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun).
- Hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi al dhaman).
- Untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).
Itu tadi merupakan penjelasan mengenai “Prinsip Keuangan Syariah”. Gimana sudah paham kan? Tentunya mengelola keuangan sesuai dengan syariah agama sangatlah penting. Oleh karena itu, semoga artikel ini membantu kamu ya!
Jangan lupa untuk daftar menjadi Pemberi Pinjaman/Lender di Investree dengan klik link di tautan berikut https://investr.ee/BlogLender!