Apa Itu Akuntansi Pembiayaan? Ketahui Lebih Lengkapnya

Pemerintah mengatur tentang akuntansi pembiayaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 225/PMK. 05/2019. Pada intinya Permenkeu tersebut mengatur dan menegaskan bahwa Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk membuat serta menetapkan sebuah sistem akuntansi dan juga pelaporan keuangan negara.

Di dalam kebijakan mengenai akuntansi pembiayaan tersebut dijelaskan pula bahwa yang disebut sebagai pembiayaan (financing) yaitu setiap penerimaan yang nantinya harus dibayar kembali atau pengeluaran yang bakal diterima kembali baik pada periode tahun anggaran yang berjalan maupun tahun berikutnya.

Penganggaran atas pembiayaan sebagaimana yang dimaksudkan di atas digunakan oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk menutup kekurangan atau defisit maupun memanfaatkan kelebihan (surplus) pada anggaran.

Definisi pembiayaan (financing) seperti yang dijelaskan di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010.

Pembagian Pembiayaan atau Financing

Pembiayaan atau financing seperti pengertian yang telah dijelaskan pada bagian atas tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Penerimaan Pembiayaan

Yaitu seluruh penerimaan pada rekening Kas Umum Daerah yang berasal dari :

  • Penerimaan pinjaman
  • Penjualan obligasi
  • Privatisasi perusahaan
  • Penerimaan kembali pinjaman dari pihak ketiga
  • Pencairan dana cadangan
  • Penjualan investasi yang sifatnya permanen.

2. Pengeluaran Pembiayaan

Sedangkan maksud dari pengeluaran pembiayaan yaitu seluruh pengeluaran yang dilakukan melalui Kas Umum Daerah/Negara yang digunakan untuk :

  • Pemberian pinjaman pada pihak ketiga
  • Penyertaan modal milik pemerintah
  • Pembayaran pokok pinjaman pada tahun anggaran tertentu
  • Pembentukan/ penyediaan dana cadangan.

Tujuan Akuntansi Pembiayaan

Tujuan dilakukannya sistem akuntansi pembiayaan yaitu untuk mengatur perlakuan atas akuntansi pembiayaan itu sendiri yaitu memenuhi aspek akuntabilitas sebagaimana yang sudah ditetapkan dan ditentukan melalui Undang-undang.

Perlakuan akuntansi pembiayaan meliputi :

  • Definisi.
  • Pengukuran.
  • Pengungkapan pembiayaan.

Ruang Lingkup Akuntansi Pembiayaan

Kebijakan mengenai akuntansi pembiayaan yang telah diatur melalui Permenkeu tersebut diterapkan pada penyajian pembiayaan yang disusun serta disajikan mempergunakan sistem akuntansi berbasis kas oleh entitas dalam pelaporan.

Entitas yang dimaksud yaitu pelaporan dari pemerintah daerah yang telah mendapatkan anggaran berdasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk didalamnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) namun tidak termasuk didalamnya perusahaan daerah. Dalam hal ini laporan keuangan untuk menggabungkan penyusunan laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Mengacu dari beberapa penjelasan tersebut bisa didapatkan sebuah kesimpulan bahwa akuntansi pembiayaan adalah suatu sistem akuntansi yang mencatat seluruh penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan oleh pemerintah pusat/daerah.

Pembiayaan bagi Masyarakat Umum

Pembiayaan adalah dukungan pendanaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan atau pengadaan barang, jasa serta aset tertentu dimana mekanismenya melibatkan tiga pihak. 

Adapun pihak-pihak yang biasanya terlibat dalam sebuah pembiayaan yaitu pemilik atau pemberi dana, penyedia barang, jasa atau aset tertentu serta pihak yang akan memanfaatkan barang, jasa maupun aset tersebut.

Salah satu platform pembiayaan yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Investree. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan pembiayaan tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar dan maksimal.

Meskipun akuntansi pembiayaan lebih mengarah kepada keuangan daerah atau negara namun bukan berarti pembiayaan (financing) dalam arti luas tidak bisa didapatkan oleh masyarakat pada umumnya.

Referensi:

24 Mei 2020. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan. Jogloabang.com: https://bit.ly/3sy44MU