6 Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional Yang Harus Diketahui

Saat ini, masyarakat tentu sudah tak asing dengan istilah kredit dan pembiayaan. Kedua kata yang identik dengan dunia perbankan tersebut menjadi akrab di tengah-tengah masyarakat saat melakukan aktivitas peminjaman demi pemenuhan kebutuhan hidup atau untuk mengembangkan bisnis.

Berbagai aspek kehidupan yang perlu dipenuhi secara ekonomi mendorong masyarakat untuk mengetahui mekanisme pengajuan pinjaman baik berupa kredit atau pembiayaan.

Lantas di manakah letak perbedaan antara kredit dan pembiayaan?

Istilah kredit merupakan istilah yang digunakan untuk produk pendanaan yang bersumber dari bank konvensional. Dikutip dari laman web OJK, pengertian kredit secara ringkas adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga.

Lain halnya dengan istilah pembiayaan yang bersumber dari bank syariah atau dapat dikenal dengan pembiayaan syariah. Pembiayaan syariah adalah dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu yang mekanismenya secara umum melibatkan tiga pihak.

Tiga pihak yang terlibat dalam pembiayaan yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/aset/jasa tertentu (bank syariah, BPRS, atau perusahaan penyedia pembiayaan), dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa yang telah disediakan.

Namun, ada pula mekanisme pembiayaan yang hanya melibatkan dua pihak pada pembiayaan syariah. Contoh pembiayaan syariah yang hanya melibatkan dua pihak antara lain, pembiayaan emas di Bank Syariah atau BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik (sale and lease back).

Selain kedua hal di atas, berikut ini perbedaan antara pembiayaan konvensional (kredit) dan pembiayaan syariah.

1. Dasar Hukum dan Tujuan Pembiayaan
Pembiayaan yang diberikan bank konvensional merupakan sistem kredit dengan berlandaskan undang undang dan hukum negara yang berlaku.Dasar hukum pendanaan konvensional mengacu pada hukum perbankan yang berlaku secara nasional maupun internasional. Kredit yang diberikan oleh bank konvensional berorientasi pada keuntungan bebas nilai dan menganut prinsip yang berlaku pada masyarakat umum.

Sementara pembiayaan syariah, memiliki dasar hukum islami yang bersumber dari Alquran, Hadis, dan fatwa ulama. Sistem pendanaan syariah tak hanya bertujuan mendapatkan profit semaksimal mungkin, tetapi juga berorientasi pada penyebaran dan penerapan nilai syariah. Sehingga, pendanaan syariah dapat mewujudkan sistem pendanaan yang memperhatikan aspek dunia dan akhirat dengan asas islami.

2. Penyedia Pembiayaan
Kredit yang berlaku pada pembiayaan konvensional disediakan oleh bank konvensional, BPR, atau pegadaian. Sedangkan pembiayaan syariah disediakan oleh bank syariah, BPRS, atau perusahaan penyedia pembiayaan dengan prinsip syariat Islam.

3. Sistem Operasional
Pada pembiayaan konvensional, sistem operasional diberlakukan dengan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Akad yang terjadi antara bank dan nasabah bank banyak dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Berbeda dengan pembiayaan konvensional, pembiayaan syariah tidak menerapkan prinsip bunga dalam perputaran uangnya. Dalam Islam, bunga termasuk ke dalam kategori riba yang haram hukumnya. Oleh karena itu, sistem pembiayaan syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah dalam operasionalnya. Kesepakatan yang terjalin antara pihak bank dan nasabah berdasarkan pada pembagian keuntungan yang didapatkan dari proses jual beli.

4. Penerapan Bunga dan Denda
Perbedaan yang paling menonjol antara pembiayaan konvensional dan syariah terletak pada penerapan bunga. Pembiayaan konvensional menerapkan sistem bunga pada setiap produk kredit yang ditawarkan kepada nasabah. Suku bunga pada pembiayaan konvensional yang dibebankan kepada nasabah menjadi sumber keuntungan bagi bank konvensional.

Ketika Anda terlambat melakukan pembayaran dalam pendanaan konvensional, terdapat denda berupa bunga yang dibebankan kepada nasabah. Besaran bunga bisa semakin meningkat, bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu ditetapkan.

Pendanaan syariah sama sekali tidak menerapkan bunga dalam perputaran pendanaannya. Keuntungan yang didapatkan pihak pendanaan syariah bersumber dari imbal hasil dan nisbah.

Saat nasabah terlambat mengembalikan uang, pada pendanaan syariah juga tidak diberlakukan penerapan bunga. Sebagai gantinya, bank syariah atau penyedia pendanaan syariah lainnya akan melakukan perundingan hingga mencapai kesepakatan bersama dengan nasabah.

Kendati beberapa bank syariah menerapkan denda bagi keterlambatan pembayaran dengan ketentuan khusus, dana yang masuk dari pembayaran denda tersebut tidak diambil sebagai keuntungan pihak bank. Denda yang dibayarkan kepada bank syariah akibat keterlambatan waktu pengembalian pinjaman akan dialokasikan sebagai dana sosial.

5. Hubungan Antara Nasabah dan Penyedia Pembiayaan
Dalam pendanaan konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan disebut sebagai debitur dan kreditur. Nasabah bank konvensional berperan sebagai kreditur, sementara bank konvensional berperan sebagai debitur.

Hubungan antara nasabah dan bank dalam pendanaan syariah terbagi menjadi 4 jenis, meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

6. Pengawas Kegiatan
Baik antara pendanaan konvensional dan syariah, keduanya sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan. Namun, pihak yang mengawasi jalannya proses pendanaan berbeda.

Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam aktivitasnya. Sementara struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.

Pembiayaan konvensional maupun syariah keduanya memiliki legalitas yang diakui oleh negara. Anda dapat memilih jenis pembiayaan yang tepat sesuai dengan kebutuhan pribadi.

Pembiayaan konvensional dan syariah dapat menjadi solusi untuk mengembangkan bisnis pribadi ataupun memberdayakan UMKM. Ingin tahu lebih lanjut tentang pengajuan proses pembiayaan yang mudah? Gabung Investree sekarang.juga.

Sumber:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/316

https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/08/20/perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional