Mengenal Surat Berharga Beserta Jenis dan Manfaatnya

Surat berharga adalah jenis surat atau dokumen yang mempunyai nilai, dilindungi oleh hukum serta diakui negara. Surat berharga erat kaitannya dengan beberapa kepentingan, seperti  transaksi pembayaran, perdagangan, penagihan dan masih banyak lagi. Surat berharga juga bisa diartikan sebagai surat kontrak yang di dalamnya terdapat janji yang detail dari suatu pihak.

Surat berharga bisa juga digunakan sebagai alat pembayaran. Biasanya pihak yang sering menggunakan surat berharga untuk pembayaran adalah para pengusaha. Surat berharga dipilih menjadi alat pembayaran dikarenakan lebih praktis dan aman.

Salah satu contoh surat berharga adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh pemerintah, kemudian ditawarkan kepada masyarakat individu perorangan melalui mekanisme di pasar perdana. Dilanjutkan dengan bekerja sama dengan mitra atau agen penjualan seperti lembaga finansial terpercaya yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan seperti Investree. Investree menjadi salah satu Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara Ritel yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pesan Surat Berharga Negara sekarang di https://investree.id/invest/sbn atau aplikasi mobile Investree for Lender.

Ciri-Ciri Surat Berharga

Adapun ciri-ciri surat berharga adalah sebagai berikut:

  • Bentuknya berupa dokumen tertulis.
  • Memiliki nama jelas.
  • Isi dokumen memuat akta perintah ataupun janji membayar.
  • Isi dokumen terdapat nama orang yang akan membayar.
  • Berupa perintah ataupun janji tanpa syarat.
  • Terdapat tanda tangan dari pihak-pihak terkait.
  • Terdapat keterangan jatuh tempo atau jangka waktu pembayaran yang harus dilaksanakan.

Jenis-Jenis Surat Berharga dan Manfaatnya

Surat berharga memiliki beberapa jenis. Dimana masing-masing jenisnya memiliki manfaat yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa jenis surat berharga beserta manfaatnya:

1. Wesel

Wesel adalah suatu dokumen yang digunakan untuk memberi perintah bayar kepada seseorang. Orang yang ditunjuk diharuskan untuk menyerahkan sejumlah dana dengan nominal tertentu pada penerima yang ditunjuk oleh penerbit wesel tersebut. Berdasarkan fungsinya, wesel terbagi menjadi dua yaitu wesel dagang atau tagih dan wesel untuk keperluan kirim uang.

2. Surat Sanggup 

Surat sanggup atau promes adalah salah satu jenis surat berharga yang di dalamnya memuat kata accept atau promes, dimana penerbit menyanggupi untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang disebutkan dalam surat tersebut maupun penggantinya pada hari pembayaran.

Jenis surat ini disebut dengan surat sanggup karena isinya tentang janji kesanggupan untuk melakukan pembayaran. Adapun perbedaan surat sanggup dengan wesel yaitu tidak ada perintah tetapi pernyataan menyanggupi.

3. Cek

Cek merupakan suatu dokumen yang biasanya digunakan untuk memerintahkan pencairan dana di bank kepada orang yang namanya disebut di dalamnya. Cek tidak bisa dikeluarkan begitu saja karena sebelum mengeluarkan cek, penerbit diharuskan terlebih dahulu untuk membuka rekening tabungan di bank yang bersangkutan.

4. Kwitansi atau Tunjuk

Kwitansi merupakan dokumen yang diberi tanggal lalu diterbitkan atas suatu pembayaran. Kuitansi menjadi jenis surat berharga yang sering ditemukan, terutama saat melakukan transaksi jual beli.

5. Saham

Dalam 40 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, saham adalah model perseroan yang terbagi atas saham-saham/sero-sero/nama/blanko. Saham juga bisa diartikan sebagai tanda kepemilikan individu maupun badan dalam suatu perusahaan ataupun Perseroan Terbatas.

Saham memiliki bentuk berupa selembaran kertas yang di dalamnya berisi keterangan bahwa pemilik dokumen tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan surat saham.

Kesimpulannya, surat berharga adalah instrumen investasi yang penting Anda miliki. Pesan Surat Berharga Negara sekarang di https://investree.id/invest/sbn atau aplikasi mobile Investree for Lender.

Referensi :

Rani Maulida. 19 Agustus 2020. Kenali Surat Berharga & Jenisnya yang Berlaku di Indonesia. online-pajak.com. https://bit.ly/2W1gKOp

Hanifah. 11 Oktober 2020.7 Jenis Surat Berharga yang Berlaku Di Indonesia | Tertuang Dalam KUHD, Lo!. 99.co. https://bit.ly/3m46r5p