Akhir-akhir ini, sedang ramai kasus fintech ilegal atau yang mengatasnamakan perusahaan fintech. Pada November 2020, ada 206 fintech ilegal di Indonesia yang berhasil ditemukan dan ditutup oleh pemerintah. Pihak OJK juga telah menghimbau masyarakat agar selalu memilih layanan fintech beriizin. Lalu, bagaimana cara membedakannya? Berikut Investree punya tips untuk Anda!
Blog
Bisnis
Investasi
Tujuan Finansial
How-To
Keluarga
Perencanaan Finansial
Marketplace Lending
Menabung