Ini dia pengertian CV secara umum

Ketika akan mulai merintis sebuah usaha, apa hal pertama yang terpikirkan di benak Anda? Bagi sebagian orang, mendirikan badan usaha menjadi salah satu prioritas utama. Khususnya bagi seorang pelaku bisnis tertentu, legalitas usaha adalah hal yang sangat penting. Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha, namun yang paling populer adalah CV. Bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui pengertian CV. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih. 

Lantas, apa yang dimaksud dengan istilah CV? Yuk, simak lebih jauh pengertian dari singkatan CV berikut ini!

APA YANG DIMAKSUD DENGAN CV?

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut perseroan komanditer. Secara pengertian, CV adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin melakukan sebuah bisnis dengan maksud menuju satu tujuan untuk meraih keuntungan atau laba, namun dengan modal yang terbatas. Sederhananya, orang yang memiliki usaha dengan awalan CV berarti baru saja membuka usahanya dengan modal yang terbatas atau minim. 

Hal ini tentu terbalik dengan PT yang memang memiliki modal yang sangat besar. Bentuk perusahaan dan badan hukum PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk memulai bisnis UMKM.

Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu badan usaha, mungkin sering menyamakan istilah badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataannya berbeda. Badan usaha sendiri merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Jadi, badan usaha adalah suatu kumpulan atau organisasi yang memiliki tujuan yang sama, yaitu berbisnis dan menghasilkan keuntungan bersama. Sedangkan perusahaan, merupakan tempat dilakukannya sebuah usaha mulai dari proses administrasi, proses produksi, dan berkumpulnya barang dan jasa.

Apa bedanya CV dan PT?

Perbedaan utama CV dan PT terletak pada modal. Jika dalam modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, sementara CV tidak  memiliki batasan modal dalam pendiriannya. Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di masa depan. Walaupun pendiri usaha berbentuk PT ataupun CV sama-sama diwajibkan minimal 2 orang, perbedaannya terletak pada status kewarganegaraan. Untuk pendirian PT, baik WNI atau WNA boleh bergabung, di mana masing-masing memiliki bagian saham, sedangkan ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer. Dalam CV sendiri, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal. 

Dari segi nama perusahaan, untuk badan usaha berbentuk PT harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT. Nama tersebut tak boleh dipakai oleh perusahaan lain. Sedangkan bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan yang lainnya karena tidak ada hukum yang melarang nama CV digunakan lebih dari sekali.

Sebagai tambahan, jika Anda yang sudah menjalankan usaha CV ingin beralih menjadi PT, mungkin akan melewati proses pengubahan yang cukup rumit dan panjang. Cara mudahnya bisa dengan membuat PT (perseroan Terbatas) baru dengan nama yang sama dengan CV Anda saat ini.

Itulah singkatan CV secara umum dan beberapa perbedaannya dengan PT. Untuk Anda yang ingin memulai usaha atau membangun CV tapi  masih terkendala dengan modal, Investree hadir menjadi solusi masalah Anda. Investree merupakan suatu wadah yang mempertemukan banyak orang yang membutuhkan pinjaman dengan banyak orang lainnya yang bersedia memberikan pinjaman. Keuntungan meminjam dana di Investree adalah bunga yang kompetitif, mulai dari 14% per tahun. Selain itu, proses pendaftaran cepat dan 100% online tanpa biaya pendaftaran. Biaya hanya muncul saat pinjaman berhasil didanai. Ayo, daftar Investree sekarang melalui aplikasi atau webiste di https://investr.ee/BlogBorrower.

Selamat mencoba, semoga CV yang Anda bangun berjalan dengan lancar dan sukses!

Referensi:

https://ilfiwomen.org/kepanjangan-cv-adalah/

https://zonapengertian.com/kepanjangan-cv-adalah/

https://money.kompas.com/read/2020/11/22/084111026/perbedaan-pt-dan-cv-yang-perlu-diketahui-sebelum-mendirikan-perusahaan?page=all