Aturan Tunjangan Hari Raya Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja

Memasuki bulan Ramadhan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberi THR atau Tunjangan Hari Raya kepada para karyawannya. Tentu pemberian THR tersebut harus sesuai dengan aturan Tunjangan Hari Raya Depnaker. Nah, untuk itulah para pekerja wajib mengetahui aturan ini agar THR yang didapatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perlu Anda ketahui bahwa THR yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan harus dibayar sesuai ketentuan dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini secara langsung sudah ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lantas, bagaimana aturan Tunjangan Hari Raya Depnaker untuk pemberian THR kepada karyawan? Yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Aturan Tunjangan Hari Raya Depnaker bagi Pekerja

Menurut PP Nomor 6 Tahun 2016 pasal 5 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, telah dijelaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Adapun pemberian THR sendiri dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan para pekerja.

Apabila perusahaan terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerja, maka akan mendapat denda serta sanksi administrasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang terlambat memberi THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Meski begitu, perlu digaris bawahi bahwa denda yang diberikan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja.

Sedangkan untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR akan mendapat teguran tertulis serta mendapat sanksi pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara/sebagian/seluruh produksi, hingga pembekuan usaha. Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap kepada perusahaan yang melanggar aturan Tunjangan Hari Raya Depnaker.

Dasar Hukum Kewajiban Membayar THR

Berbeda dengan jenis tunjangan lain yang menjadi bagian dari kebijakan perusahaan dan bersifat opsional, Tunjangan Hari Raya ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah sehingga bersifat wajib. Dengan kata lain, perusahaan tidak dapat mengelak dari kewajiban untuk membayar THR ke pekerja.

Ketentuan pemberian THR sebagai kewajiban sebuah perusahaan sudah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (1) PP Pengupahan, yakni “Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.”

Kemudian untuk dasar hukum hak menerima THR menurut aturan Tunjangan Hari Raya Depnaker sudah dijelaskan dalam pasal 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang berbunyi:

  1. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.

Dari pasal tersebut, bisa disimpulkan jika setiap karyawan yang sudah bekerja di perusahaan sekurang-kurangnya 1 bulan berhak menerima THR keagamaan dengan syariat karyawan tersebut mempunyai hubungan kerja PKWTT maupun PKWT.

Besaran THR yang Diberikan Kepada Pekerja

Sesuai dengan aturan Tunjangan Hari Raya Depnaker, THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah. Hal ini berarti THR tidak dapat diberikan dalam bentuk barang apapun.

Adapun besaran THR keagamaan menurut aturan Tunjangan Hari Raya Depnaker adalah sebagai berikut.

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Demikian penjelasan singkat tentang aturan Tunjangan Hari Raya Depnaker yang perlu diketahui para pekerja.

Untuk Anda yang ingin berinvestasi dengan uang THR yang diberikan oleh perusahaan, bisa mencoba investasi di Investree melalui layanan Reksa Dana for Lender. Layanan ini khusus disediakan Investree sebagai alternatif bagi para lender untuk mendiversifikasi portofolio pendanaan akun Investree mereka.

Dengan berinvestasi di Investree, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan. Misalnya, nilai investasi yang terjangkau dan return yang atraktif. Jadi, tunggu apalagi, segera daftarkan diri Anda sebagai Lender di Investree sekarang juga!

Referensi:

https://www.gadjian.com/blog/2022/02/17/peraturan-tentang-thr-karyawan/

https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-aturan-thr-2022-bagi-pekerja-kapan-cairnya?page=all