Jakarta, June 5, 2017 — PT Investree Radhika Jaya (Investree), pionir peer-to-peer lending (P2P) marketplace di Indonesia, telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017 dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017 sebagaimana tertanda pada Surat ?Tanda Bukti Terdaftar PT Investree Radhika Jaya? dari OJK. Investree tercatat sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Tingkatkan Kepercayaan Berinvestasi Aman, Investree Secara Resmi Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Posted
in
by
Tags: