Investree Resmi Mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan

Investree sebagai pionir marketplace lending di Indonesia resmi mengantongi Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin, 13 Mei 2019 dengan Nomor Keputusan Izin Usaha Kep-45/D.05/2019. Ini berarti, Investree telah memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang mengacu pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Download


Posted

in

by

Tags: