Tag: online pajak

  • Pajak e-Commerce: Informasi, Manfaat, dan Fungsi

    Kini, pelaku e-commerce tidak dapat mengelak dari pajak lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan draf revisi Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan E-commerce (PPh). Belum lagi penegasan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE/62/PJ/2013 yang menyebutkan tidak ada pajak baru dalam transaksi e-commerce.