Kini, pelaku e-commerce tidak dapat mengelak dari pajak lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan draf revisi Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan E-commerce (PPh). Belum lagi penegasan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE/62/PJ/2013 yang menyebutkan tidak ada pajak baru dalam transaksi e-commerce.
Blog
Bisnis
Investasi
Tujuan Finansial
How-To
Keluarga
Perencanaan Finansial
Marketplace Lending
Menabung
Artikel Terpopuler
- Ingin Penghasilan Tambahan? Jadi YouTuber Juga Bisa Cuan
- Jangan Bayangkan Hidup Seperti di Metaverse, Jika Ingin Keuangan Tetap Aman
- Fintech Dorong Digitalisasi, Bantu Koperasi Tetap Kekinian
- 5 Inovasi Keuangan Digital untuk Transformasi Perekonomian Nasional
- Saat Pengeluaran Lebih Besar dari Pemasukan, Coba Pilah-Pilih Lagi Kebutuhan Dengan Cara Ini
- Ingin Sukses Finansial? Ikuti Kiat Berikut Biar Jadi Nyata
- Pendanaan di Fintech Lending Butuh Data Pribadi, Apakah Aman?
- Simak 5 Jenis Laporan Keuangan di Sini, Apa Saja?
- Berikut 5 Prinsip Etika Bisnis yang Wajib Anda Ketahui
- 5 Strategi Bisnis Tetap Bertumbuh di Tengah Pandemi COVID-19
- Peer-to-Peer Lending vs Pinjaman Bank
- Ini 5 Contoh Ekonomi Kreatif yang Dapat Anda Ketahui