Apa Itu Kreditur? Ini Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Kreditur adalah istilah yang sudah tidak asing dalam dunia perbankan. Khususnya jika Anda pernah meminjam sejumlah dana di lembaga keuangan tertentu. Akan tetapi, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu kreditur. Baik dari fungsi maupun jenisnya.

Untuk itu, kali ini kami akan menjelaskan tentang pengertian, fungsi, jenis, hingga contoh kreditur. Yuk, simak baik-baik, ya.

Apa Itu Kreditur?

Secara umum, kreditur adalah seseorang atau badan usaha yang memberikan kredit. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, kreditur adalah orang dengan hak piutang, baik karena perjanjian atau undang-undang dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.

Adapun maksud daripada hak piutang dalam kreditur tidak hanya sebatas piutang kredit. Namun, segala jenis transaksi, yang mana jika salah satu pihak mempunyai hak menerima pembayaran dari orang dan/atau badan usaha lain, maka pihak tersebut bisa disebut sebagai kreditur.

Fungsi Kreditur

Ada beberapa fungsi kreditur yang perlu dipahami oleh masyarakat luas. Berikut adalah beberapa fungsi dari kreditur tersebut.

1. Menyediakan Dana Sesuai Permintaan Debitur

Fungsi pertama dari kreditur adalah sebagai penyedia dana sesuai dengan permintaan debitur. Jadi, berapapun nominal yang diajukan oleh debitur, pihak kreditur bertugas untuk memenuhi kebutuhan tersebut.  Namun, sebelum pengajuan disetujui, terlebih dulu kreditur harus mengecek riwayat kredit debitur melalui BI Checking.

2. Meningkatkan Jumlah Pendanaan Produktif

Meningkatkan jumlah pendanaan produktif merupakan salah satu fungsi kreditur yang paling krusial. Dengan menyediakan utang produktif bagi pelaku usaha, maka dapat membantu meningkatkan kondisi ekonomi. Adapun peningkatan utang produktif dari kreditur juga membantu lebih banyak usaha yang berkembang sehingga berdampak pada lapangan pekerjaan yang lebih banyak.

3. Menyediakan Jalur Kredit Cadangan

Kreditur adalah jalur kredit cadangan yang paling ampuh bagi badan usaha yang memiliki permasalahan likuiditas. Berkat adanya kreditur, maka badan usaha dapat memperbaiki arus kas yang kurang lancar melalui jalur kredit cadangan tersebut.

Jenis-Jenis Kreditur

Setidaknya terdapat tiga jenis kreditur yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah jenis-jenis kreditur tersebut.

1. Kreditur Separatis

Kreditur separatis adalah kreditur dengan hak atas agunan sesuai pengajuan debitur. Contohnya, pegadaian, hipotik, dan jaminan fidusia. Jenis kreditur ini lebih didahulukan di mata hukum karena secara umum jumlah nominal hak piutangnya lebih besar.

2. Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren adalah jenis kreditur yang lebih diprioritaskan daripada kreditur separatis dan preferen. Hal ini karena kreditur konkuren memiliki hak istimewa dari hukum. Adapun contoh kreditur konkuren adalah lembaga pajak, dimana pembayarannya sudah ditetapkan sesuai dengan batas tempo di depan hukum. Jadi, otomatis akan menimbulkan sanksi jika tidak segera dibayar.

3. Kreditur Preferen

Kreditur preferen adalah kreditur yang prioritasnya berada paling bawah. Dalam transaksi bisnis, jenis kreditur ini merupakan kreditur yang paling umum. Beberapa contoh dari kreditur preferen antara lain pemberi piutang dagang, bank pemberi pinjaman, dan lain sebagainya.

Contoh Kreditur

Agar Anda bisa lebih paham tentang istilah kreditur, berikut ini adalah beberapa contohnya yang paling umum digunakan.

1. Bank

Anda pasti tidak asing dengan contoh kreditur yang satu ini. Ya, hingga kini, bank memang menjadi salah satu lembaga kreditur terbesar di Indonesia. Ketika memberi bantuan pinjaman, bank bisa mensyaratkan pinjaman beragunan maupun non-agunan kepada debitur.

2. Lembaga Kredit Non Bank

Ada banyak sekali contoh lembaga kredit non bank di Indonesia yang berperan sebagai kreditur. Contohnya, koperasi, leasing, lembaga asuransi dan lainnya.

3. Fintech Kredit Online atau Paylater

Kini banyak financial technology atau fintech yang menyediakan layanan kredit online atau sering disebut sebagai paylater. Sistematika pelayanan fintech kredit online juga mempunyai hak seperti layaknya seorang kreditur dan diawasi langsung oleh OJK.

Demikian penjelasan tentang kreditur dalam dunia perbankan. Nah, untuk Anda yang sedang mencari lembaga kreditur terpercaya, bisa menggunakan layanan pendanaan dari Investree. Cukup daftarkan diri sebagai Borrower dan Anda sudah bisa mendapatkan bantuan dana usaha untuk bisnis Anda.

Referensi:

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/07/23/kreditur-adalah

https://www.rumah.com/panduan-properti/kreditur-59453