Kini, masyarakat semakin familiar dengan berbagai pilihan dan layanan bertransaksi, salah satunya dalam mengajukan pinjaman atau pembiayaan. Seiring dengan kepopuleran peer-to-peer (P2P) lending sebagai alternatif pembiayaan yang kian menanjak, ternyata masih banyak masyarakat yang belum begitu mengerti tentang konsep P2P lending dan menyamakannya dengan payday loan.
Blog
Bahagia Setelah Pensiun? Bukan Tidak Mungkin, Mulai Saat Ini
Setiap orang tentunya akan mencapai masa yang dikenal dengan masa pensiun. Mencapai usia yang tidak lagi produktif, tentunya akan menjadi suatu dilema bagi karyawan, khususnya bagi mereka yang belum mempersiapkan dan memikirkan masa pensiunnya dari muda. Masa pensiun karyawan sebenarnya merupakan hal yang penting, namun seringkali terlambat untuk direncanakan. Dalam kasus ini, edukasi mengenai pentingnya […]
Melihat Peluang Ekonomi Syariah di Indonesia
Apabila membahas mengenai peluang ekonomi syariah di Indonesia, tentunya dapat dikatakan bahwa seharusnya Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial mengingat Indonesia sendiri adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Akan tetapi, jumlah penduduk muslim di Indonesia saat ini sendiri belum sebanding dengan pangsa pasar syariah. Seperti dilansir dalam kompas.com, pangsa pasar syariah Indonesia hingga […]
MOU Sebagai Pendahuluan Perikatan
Saat ini, hubungan kerja sama antarperusahaan sangat dibutuhkan dalam meningkatkan nilai dari sebuah perusahaan. Dalam menjalin hubungan kerja sama ini, baik jangka panjang atau pendek tentunya dibutuhkan perjanjian yang dapat mengikat kerja sama tersebut. Tentu kita semua tidak ingin apabila sudah susah-susah approach kemudian gagal atau tidak dapat dijalankan karena tidak ada ikatan hitam di atas putih. Saat ini, telah hadir website yang menyediakan jasa pembuatan dan peninjauan surat-surat perjanjian/kontrak secara online. Penasaran? Simak artikel berikut ini!
Pajak e-Commerce: Informasi, Manfaat, dan Fungsi
Kini, pelaku e-commerce tidak dapat mengelak dari pajak lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan draf revisi Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan E-commerce (PPh). Belum lagi penegasan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE/62/PJ/2013 yang menyebutkan tidak ada pajak baru dalam transaksi e-commerce.
Artikel Terpopuler
- Cash Ratio: Pengertian, Fungsi dan Cara Kalkulasinya
- Pengertian Laba Ditahan beserta Manfaat, Faktor Penyebab, dan Cara Menghitungnya
- 10 Tips Promosi Produk Usaha Sendiri yang Efektif untuk Pemula
- Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas yang Harus Dilengkapi Lengkap dengan Prosedurnya
- Tips Menentukan Segmentasi Pasar dengan Efektif