Apa Itu Pendanaan Online? Berikut Pengertian Lengkapnya

Pendanaan online adalah jenis pendanaan yang mempertemukan Anda sebagai pemberi pinjaman (Lender) dan peminjam (Borrower) dilakukan secara online melalui platform aplikasi. Banyak pilihan platform pendanaan online yang bisa Anda pilih, salah satunya Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Anda dapat memberikan pinjaman mulai dari Rp1 juta. Dengan imbal hasil hingga 20% p.a, dana Anda akan disalurkan dengan aman kepada pengusaha yang membutuhkan pinjaman atau modal usaha. Terlebih prosesnya mudah dan dilakukan secara online, cukup dengan download aplikasi Investree for Lender di Google Play Store dan App Store. Daftar dan pilih produk pendanaan sesuai preferensi Anda seperti Pendanaan Pinjaman, Surat Berharga Ritel dan Reksa Dana for Lender. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan mengenai pendanaan online dibawah ini.

Pengertian Pendanaan Online

Pendanaan online mempertemukan pihak pemilik dana (lender) untuk menyalurkannya kepada debitur (borrower) dalam bentuk pinjaman online. Satu orang lender bisa saja menyalurkan dananya tersebut kepada beberapa borrower sekaligus.

 

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/ POJK.01 Tahun 2016, platform pendanaan online menyediakan fasilitas kepada pihak yang memiliki dana atau disebut lender kepada debitur sebagai borrower secara langsung dengan imbal hasil yang lebih tinggi. Pemberian pinjaman tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi pendanaan online yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan seperti Investree.

Jenis Produk

Saat ini mayoritas platform pendanaan online seperti Investree menyediakan produk pendanaan dalam bentuk konvensional dan juga syariah yang bisa dipilih oleh para lender. Pendanaan berbasis syariah diberikan sebagai bentuk kepedulian Investree kepada kaum muslim yang ragu dengan adanya riba. Di Investree sendiri produk pendanaan ada beberapa macam, yaitu :

  • Pendanaan pinjaman
  • Pendanaan syariah
  • SBN ritel
  • Reksa dana for lender

Sebagai pemilik dana, tentu saja lender akan mendapatkan imbal hasil yang cukup atraktif bisa mencapai hingga 20%. Kelebihan lainnya adalah kebebasan untuk mengelola portofolio dan aktivitas finansial dilakukan sepenuhnya dengan cara online yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.

Cara Kerja

Dalam melakukan aktivitas pendanaan secara online melalui Investree, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan registrasi keanggotaan Investree melalui website https://investree.id/invest/ atau melalui aplikasi Investree for Lender di Google Play Store dan App Store.
  2. Borrower/debitur akan mengajukan pinjaman melalui aplikasi.
  3. Tim investree akan melakukan analisa terhadap calon borrower termasuk memperhitungkan risikonya.
  4. Borrower yang terpilih akan ditempatkan pada marketplace dalam aplikasi lengkap dengan informasi menyeluruh termasuk profil dan risiko atas borrower tersebut.
  5. Lender akan melakukan analisa serta seleksi pada para borrower yang ada dalam daftar marketplace.
  6. Lender akan langsung memberikan pendanaan atau pinjaman secara online kepada borrower yang telah terpilih melalui aplikasi.
  7. Borrower mengembalikan pinjamannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui aplikasi.
  8. Lender akan menerima pengembalian dananya tersebut lewat aplikasi beserta imbal hasil.

Itulah penjelasan lengkap mengenai pendanaan online yang bisa Anda coba dari sekarang. Kemudahaan serta proses yang cepat dalam pendanaan online menjadikannya favorit bagi masyarakat yang ingin mengembangkan uangnya dengan aman tanpa harus repot. Begitu juga bagi borrower adanya pendanaan secara online oleh lender memudahkan mereka mendapatkan dana segar tanpa harus menyiapkan jaminan. Semoga bermanfaat!

Referensi :

Yuk Mengenal Fintech P2P Lending Sebagai Alternatif Investasi Sekaligus Pendanaan. Sikapiuangmu.ojk.go.id : https://bit.ly/3EmSt6k

1 November 2021. Peer to Peer Lending : Pengertian, Cara Kerja dan Untung Ruginya. Money.kompas.com : https://bit.ly/3dj0SvN