Bisnis

Inilah 10 Cara Membuat Surat Izin Usaha Secara Online

Cara membuat surat izin usaha online penting Anda pelajari agar usaha semakin berkembang. Mengingat peraturan tentang izin usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memang masih terbilang baru, wajar jika Anda belum mengetahui caranya. Pembuatan izin untuk usaha mikro kecil bisa dilakukan secara online melalui laman Online Single Submission.

Pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil tersebut gratis tanpa biaya apapun karena biayanya akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Surat izin nantinya akan diterbitkan atas nama pejabat menteri, gubernur, walikota maupun bupati setempat dan pimpinan lembaga. Tujuan penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah agar pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki perlindungan hukum.

Syarat untuk Membuat Izin Usaha Online

Pelaku usaha harus menyiapkan beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil online. Adapun syarat dan dokumen yang dimaksud yaitu:

  1. Surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga sesuai lokasi usaha.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang yang menjadi penanggung jawab dari usaha tersebut.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dari penanggung jawab usaha.
  4. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Formulir Izin Usaha Mikro dan Kecil yang sudah diisi dengan lengkap. Data yang harus diisi pada formulir terdiri dari:
  • Nama
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nomor telepon
  • Alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk
  • Alamat usaha
  • Bidang usaha
  • Sarana dan peralatan usaha
  • Total modal usaha
  • Lakukan pendaftaran melalui www.oss.go.id/oss
  • Cantumkan alamat email yang masih aktif dan buat password yang mudah untuk diingat

Agar bisa membuat surat izin usaha Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha yang menjadi syarat untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ataupun Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Langkah Membuat Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission

Pembuatan Nomor Induk Berusaha bisa dilakukan sendiri secara online melalui laman OSS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka pada alamat website Online Single Submission yaitu www.oss.go.id.
  2. Pilih “Daftar” yang terletak pada pojok sebelah kanan atas.
  3. Isilah formulir registrasi yang ada di laman tersebut.
  4. Berikan tanda centang (√) pada semua syarat dan ketentuan yang ditampilkan kemudian klik pada “Daftar”.
  5. Lakukan aktivasi melalui email yang dikirimkan oleh sistem Online Single Submission yang berisi username, password, dan nomor identitas penanggung jawab usaha.
  6. Login atau masuk ke akun Online Single Submission dengan memakai username dan password yang telah diberikan.
  7. Pilih jenis izin usaha pada menu “Perizinan Berusaha” yang terdiri dari:
  1. Perseorangan Usaha Mikro 🡪 Pendaftaran Nomor Induk Berusaha Perseorangan Mikro
  2. Perseorangan Usaha Kecil 🡪 Pendaftaran Nomor Induk Berusaha Perseorangan Kecil
  3. Non Perseorangan 🡪 Pendaftaran Nomor Induk Berusaha Non Perseorangan
  1. Ketika melakukan pengisian formulir tersebut pelaku usaha harus melengkapi semua kolom yang masih kosong.
  2. Setelah semua kolom diisi lanjutkan dengan klik pada “Simpan dan Lanjutkan”.
  3. Setelah itu ikuti instruksi yang selanjutnya untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan online.

Izin usaha yang dibuat secara online melalui Online Single Submission tersebut bisa digunakan untuk jenis usaha perseorangan yaitu usaha mikro dan kecil serta badan usaha skala besar. Cara membuat surat izin usaha online melalui laman Online Single Submission bisa Anda coba dari sekarang. Untuk mengembangkan usaha, Anda harus memiliki modal yang cukup. Jika Anda membutuhkan tambahan modal usaha agar cashflow tetap sehat, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi:

Sarah Rahma Agustin. 10 September 2021. Cara Membuat IUMK Online dan Izin Usaha untuk UMKM di Laman OSS. Tirto.id: https://bit.ly/3CnARWu

Reza Dwi Wijayanti. 18 September 2020. Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online, Simak Langkah-langkahnya. Solo.tribunnews.com: https://bit.ly/3nF01f9

Share this Post