Ini Cara Membuat Surat Izin Usaha, Lengkap dan Jelas

Cara membuat surat izin usaha penting Anda ketahui agar usaha semakin berkembang. Pembuatan surat izin usaha sebenarnya sangat mudah dilakukan jika Anda mengetahui beberapa persyaratannya dan memenuhinya. Surat izin usaha ini bisa didaftarkan melalui dinas terkait. Dokumen tersebut mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Izin Tempat Usaha. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari syarat dan cara membuatnya dibawah ini.

Syarat-Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha

1. Surat Izin Usaha Perdagangan

Berdasarkan besaran modal awalnya, Surat Izin Usaha Perdagangan dibagi ke dalam 3 kategori. Yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan kecil dengan modal awal sama atau kurang dari Rp 200.000.000, Surat Izin Usaha Perdagangan sedang dengan modal awal antara Rp 200.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, dan Surat Izin Usaha Perdagangan besar untuk usaha yang mempunyai modal awal di atas Rp 500.000.000. Untuk syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan adalah:

  • Fotokopi identitas diri pemilik usaha maupun pemegang saham.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Neraca perusahaan.
  • Surat Izin Tempat Usaha.
  • Materai Rp 6.000.
  • 2 lembar pas foto ukuran 4×6 dari pemilik usaha, direktur utama, atau penanggung jawab usaha; dan Izin-izin lain terkait bisnis yang dijalankan.

2. Surat Izin Tempat Usaha

  • Fotokopi kartu identitas diri direktur usaha, pemilik usaha, atau penanggung jawab usaha.
  • Fotokopi evidensi penguasaan hak tanah.
  • Fotokopi akta pendirian tempat usaha.
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, lengkap dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terakhir.
  • Surat izin mendirikan bangunan.
  • Bukti persetujuan warga sekitar.
  • Surat permohonan Surat Izin Tempat Usaha yang dibubuhi cap perusahaan dengan materai Rp 6.000.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Secara Online

Dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan online, Anda diharuskan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan lembaga Online Single Submission. Nomor Induk Berusaha menjadi syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak badan atau perorangan, notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal, surat pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, bukti pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dan lain sebagainya. Adapun tata cara pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan secara online adalah:

  1. Buka situs web oss.go.id.
  2. Kemudian, pilih menu Daftar yang ada di bagian pojok kanan atas dari halaman web tersebut.
  3. Isi seluruh kolom yang tersedia dalam formulir registrasi.
  4. Beri tanda centang pada bagian Syarat dan Ketentuan, selanjutnya klik Daftar.
  5. Buka kotak pesan email yang didaftarkan, cari pesan dari Online Single Submission dan lakukan aktivasi.
  6. Setelah itu, Anda akan menerima email konfirmasi akun registrasi Online Single Submission yang berisi nomor identitas, username, dan juga password.
  7. Masuk ke laman web Online Single Submission dengan username dan password yang telah terdaftar.
  8. Tekan pilihan Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan).
  9. Perlu diketahui, jika perusahaan didaftarkan dalam bentuk Perseroan Terbatas, maka data-data perusahaan akan terisi secara otomatis. Namun jika tidak, berarti pelaku usaha bisa menyalin data dari Administrasi Hukum Umum online dengan langkah:
  • Pilih Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan);
  • Buka Perekaman Data Akta;
  • Tekan button Ambil Data Perusahaan Perseroan Terbatas dari Administrasi Hukum Umum online, kemudian tulis nama perusahaan.

Jika bentuk perusahaan berupa koperasi, commanditaire venootschap, atau perorangan, maka pengusaha harus mengisi data secara manual pada menu Perekaman Data Akta.

  1. Pada proses pengisian data, pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa data yang diperlukan seperti data perusahaan, data modal perusahaan, data pengurus dan pemegang saham, serta maksud dan tujuan perusahaan.
  2. Tekan Permohonan Berusaha.
  3. Klik Pilih Akta. setelah itu, akan muncul pop-up notifikasi berisi Informasi Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak, klik Proses.
  4. Pastikan seluruh data yang diisi sudah sesuai, mulai dari akta pendirian, kelengkapan data, komitmen izin komersial, komitmen izin usaha, dan juga output. Jika sudak, klik Selesai.

Itulah rangkaian instruksi cara membuat surat izin usaha yang bisa Anda ikuti. Dengan surat izin usaha, usaha Anda akan semakin berkembang. Selain itu, modal juga penting untuk mengembangkan usaha. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

 

Referensi :

 

Husen Mulachela. 14 September 2021. Cara Membuat Surat Izin Usaha Beserta Contohnya. Katadata.co.id : https://bit.ly/3o08TMD